
Menurut dia, hal itu sangat diperlukan lantaran untuk menyita aset apa pun dari pelaku korupsi.
"Tidak ada alasan untuk menunda RUU Perampasan Aset, yang naskah akademiknya sudah sangat baik disusun dari tahun 2012, kecuali bila DPR khawatir UU tersebut akan berdampak pada dirinya sendiri," tuturnya. (*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News