Begini Kabar Baru Kasus Ustaz Yahya Waloni, Brigjen Ahmad Tegas

Begini Kabar Baru Kasus Ustaz Yahya Waloni, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Ustaz Yahya Waloni saat berada di Mabes Polri. Foto: Antara

GenPI.co - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Ustaz Yahya Waloni telah meninggalkan Rutan Bareskrim Polri pada Senin (31/1/2022) kemarin.

Diketahui, Ustaz Yahya Waloni merupakan terpidana perkara ujaran kebencian bermuatan SARA telah selesai menjalani masa hukuman lima bulan penjara di Rutan Bareskrim Polri.

"Informasi dari penyidik, yang bersangkutan selesai masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri tanggal 31 Januari 2022," tegas Brigjen Ramadhan dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/1/2022).

BACA JUGA:  Mendadak, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Kaum Nasrani

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis penceramah Yahya Waloni dengan pidana kurungan lima bulan serta denda Rp 50 juta atau ganti kurungan selama 1 bulan.

Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/1/2022) lalu.

BACA JUGA:  Ustaz Yahya Waloni Mendadak Meminta Maaf ke Masyarakat Indonesia

Vonis yang dibacakan oleh Hakim Ketua Hariyadi, itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 7 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyampaikan hukuman yang dijatuhkan kepada Yahya dikurangi masa penangkapan dan penahanannya di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, sejak Agustus 2021.

BACA JUGA:  Mendadak, Yahya Waloni Cabut Praperadilan Katanya Ada Tekanan

Jika Yahya membayar denda Rp 50 juta, maka masa kurungannya tersisa kurang lebih 1 bulan.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya