Majelis hakim menjelaskan Yahya terbukti bersalah melanggar Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal 45 A Ayat 2 mengatur, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam persidangan, Yahya Waloni mengakui perbuatannya, menyesali serta berjanji tidak akan mengulanginya.
BACA JUGA: Mendadak, Yahya Waloni Minta Maaf kepada Kaum Nasrani
Yahya Waloni juga telah meminta maaf kepada pihak-pihak yang tersinggung dengan konten-konten ceramahnya.(antara/jpnn)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Ustaz Yahya Waloni Bebas dari Rutan Bareskrim Polri
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News