Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Gertak Bareskrim

Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Gertak Bareskrim - GenPI.co
Eks caleg PKS, Edy Mulyadi. Foto: Antara

"Seharusnya pihak penyidik tidak terburu- buru melakukan penahanan yang prematur, bagaimana semisal kelak ternyata vonis hukum berkata lain," tegas dia.

Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA:  Teriakan Brigjen Ahmad Mengejutkan soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas

Eks caleg PKS itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP.

Selain dijadikan tersangka, Edy Mulyadi juga sudah ditahan per hari ini oleh penyidik Bareskrim Polri.(cuy/jpnn)

BACA JUGA:  Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

Kalian wajib tonton video yang satu ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya