Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Gertak Bareskrim

Kasus Edy Mulyadi Berbuntut Panjang, Kuasa Hukum Gertak Bareskrim - GenPI.co
Eks caleg PKS, Edy Mulyadi. Foto: Antara

GenPI.co - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis angkat bicara soal Bareskrim Polri sudah menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus ujaran kebencian pada Senin (31/1/2022).

Diketahui, Edy Mulyadi juga menjalani penahanan untuk 20 hari ke depan.

Damai Hari Lubis memastikan pihaknya langsung mempersiapkan permohonan penangguhan penahanan.

BACA JUGA:  Teriakan Brigjen Ahmad Mengejutkan soal Kasus Edy Mulyadi, Tegas

"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent kami tim advokasi akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai KUHAP," ujar Damai dikutip dari JPNN.com, Selasa (1/2/2022).

Dia juga menyayangkan sikap Bareskrim Polri yang terkesan terburu-buru dalam menetakan Edy Mulyadi sebagai tersangka.

BACA JUGA:  Resmi Jadi Tersangka, Edy Mulyadi Terancam 10 Tahun Penjara

"Kami sangat menyayangkan penahanan EM oleh karena pelanggaran yang dituduhkan sangat debatebel oleh sebab objek perkaranya terkait ruang seni atau bahasa ungkapan atau satire," jelasnya.

Selain itu, tahapan hukum masih bersifat praduga tak bersalah.

BACA JUGA:  Barang Bukti Disita, Edy Mulyadi Tidur di Penjara Bareskrim Polri

Sehingga, mestinya penyidik harus lebih sabar dan mengkaji leboh dalam.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Bareskrim Tahan Edy Mulyadi, Kuasa Hukum Langsung Lakukan Perlawanan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya