GenPI.co - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha ikut buka suara terkait permohonan Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di Pengadilan.
Menurut Ketua IM57+ itu, apa yang dilakukan oleh terdakwa seperti Azis Syamsuddin dengan membeberkan komitmen untuk memperbaiki diri merupakan hal yang wajar.
Namun, Praswand Nugraha mengatakan bahwa penilaian tersebut seharusnya berdasarkan seberapa baik Azis Syamsuddin menunjukkan dukungannya dalam semangat antikorupsi.
BACA JUGA: Air Rebusan Daun Bawang Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
"Tindakan yang dilakukan selama menjabat dan kontribusi dalam membongkar keterlibatan berbagai pihak," jelas Praswand kepada GenPI.co, Selasa (2/1).
Selain itu, menurut Praswand Nugraha, Azis juga harus menunjukkan komitmennya dalam penegak hukum dalam kasus yang ditangani.
BACA JUGA: Air Rebusan Biji Kelor Campur Madu Khasiatnya Dahsyat, Wow Banget
"Itulah sesungguhnya faktor yang harus dipertimbangkan oleh hakim," tuturnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Azis Syamsuddin meminta dibebaskan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dan akan memperbaiki diri agar menjadi manusia berguna.
BACA JUGA: Air Rebusan Serai Campur Lemon Khasiatnya Dahsyat, Cespleng
Tidak hanya itu, Azis Syamsuddin juga mengaku dirinya berkomitmen tidak kembali masuk ke dunia politik jika divonis bebas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News