Kabar Terbaru Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Tegas

Kabar Terbaru Kasus Arteria Dahlan, Polda Metro Jaya Tegas - GenPI.co
Politikus PDI Perjuangan Arteria Dahlan, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

Pada Pasal 2 juga disebutkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan maupun kegiatan di dalam rapat atau pun di luar yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Penyampaian saudara Arteria Dahlan ini juga dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," kata Zulpan.

Perwira menengah Polri itu juga membeberkan keterangan ahli bahasa perihal pernyataan politikus PDIP tersebut.

BACA JUGA:  Pengamat Minta Polri Usut Kasus Arteria Dahlan, Sebut Edy Mulyadi

Zulpan menjelaskan pernyataan Arteria Dahlan dalam video live streaming antara Komisi III DPR dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian sebagaimana Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Sebab, konteks pernyataan Arteria Dahlan, yaitu dalam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi.

BACA JUGA:  Tanda Tanya Penanganan Kasus Eddy Mulyadi dan Arteria Dahlan

Berdasar keterangan ahli hukum bidang ITE, lanjut dia, penyebaran video live streaming Komisi III DPR RI rapat kerja dengan Jaksa Agung tidak dapat dipidana karena bukan Arteria yang mentransmisikan.

"Pendapat dari saudari Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA," ungkapnya.

BACA JUGA:  Demo Arteria Dahlan di DPR Memanas, PDIP Diminta Tegas

Adapun, Arteria Dahlan dilaporkan masyarakat adat Sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara bahasa Sunda saat rapat.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Polisi Tak Bisa Memidana Arteria Dahlan, Kombes Endra Zulpan Beber Sejumlah Alasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya