
"Selanjutnya, mendesak DPR untuk segera mengumumkan jadwal dan segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu," katanya.
Selanjutnya, Ihsan juga meminta DPR untuk membuka ruang partisipasi masyarakat dalam melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu.
"DPR juga harus melakukan pemilihan calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan di dalam UU Pemilu yakni maksimal 30 hari kerja sejak diterimanya Surat Presiden," katanya.(*)
BACA JUGA: Kabar Terbaru Pemilu 2024, KPU Beber Data Penting
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News