
Sebab meskipun dirinya belum ditemukan, sidang kode etik terhadap dirinya tetap diselenggarakan secara in absentia.
“Tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia. Dan dapat dijatuhkan putusan sidang sampai kepada hukuman PTDH dari dinas Kepolisian,” tutur Kombes Jules.
Sebelumnya, Briptu C diperkirakan melarikan diri ke Kendari, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: IPW Buka Suara Soal Briptu C yang Desersi
Hal itu membuat fokus pencarian tim Polda Sulut dan Polersta Manado difokuskan ke wilayah itu.
Sementara itu, alasan polwan itu mangkir dari tugas juga belum bisa dipastikan.
BACA JUGA: Akademisi Sentil Desa Wadas, Mencoreng Kapolri Listyo Sigit
Namun muncul rumor bahwa dirinya melakukan itu setelah sebuah video asusila beredar luas di media sosial.(JPNN?GenPI)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News