Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan

Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan - GenPI.co
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/Aris Wasita

GenPI.co - Gibran Rakabuming Raka terancam dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wali Kota Solo. Pasalnya, putra sulung Presiden Jokowi itu merangkap jabatan.

Gibran menyatakan bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Wali Kota pada tahun 2020.

Sebuah forum diskusi bertema “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang berlangsung secara daring, Rabu (9/2), menyinggung persoalan Gibran.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetyo Curhat, Isinya Miris

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik, mengatakan seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di nonaktifkan dari wali kota selama tiga bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

BACA JUGA:  Koalisi Ulama Bawa Bukti, KASAD Dudung Bisa Terpojok

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan.

Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

BACA JUGA:  Gubernur Anies Nyalakan Alarm Bahaya, Jakarta Waspada

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercaat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, salah satunya di PT Wadah Masa Depan,” kata Taufik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya