Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan

Gibran Rakabuming Terancam, Bisa Dinonaktifkan - GenPI.co
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: ANTARA/Aris Wasita

Menurut dia, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan.

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetyo Curhat, Isinya Miris

Sementara itu, sebelumnya Gibran Rakabuming telah membantah persoalan rangkap jabatan di perusahaan.

"Sejak mencalonkan wali kota, sudah saya lepas jabatan di perusahaan," kata Gibran Rakabuming kala itu. (*)

BACA JUGA:  Koalisi Ulama Bawa Bukti, KASAD Dudung Bisa Terpojok

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya