
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, Hendro yang ditunjuk sebagai pengacara PT Soyu Giri Primedika menghubungi Hamdan guna menawarkan uang jika hakim dalam persidangan memutuskan untuk membubarkan perusahaan kliennya.
Itong sebagai hakim di tingkat pertama diduga menyetujui tawaran itu. Kemudian, Hendro bermaksud memberi uang muka senilai Rp 140 juta kepada Itong melalui Hamdan.
Saat menyerahkan uang itu dilakukan, KPK melakukan tangkap tangan pada keduanya dan melanjutkan penangkapan pada Itong.(*)
BACA JUGA: KPK Panggil Advokat dan Lurah Kasus Korupsi Wali Kota Bekasi
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News