Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan peraturan baru yang mengatur soal kepegawaian mulai dari pengadaan pegawai, pengangkatan, promosi, dan mutasi.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.
Dalam aturan itu, salah satu pasal menyebutkan melarang Novel Baswedan Cs kembali menjadi pegawai KPK.
BACA JUGA: Langkah Firli Bahuri Patut Diacungi Jempol Jika Lakukan Ini
Sebab, Novel Baswedan Cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Aturan ini sudah diundangkan di Jakarta 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Rianto.
BACA JUGA: KPK Hapus OTT, Titah Firli Bahuri Keras dan Mengejutkan
Perkom ini masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.(tan/jpnn)
Lihat video seru ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Novel Tuduh Firli Bahuri Cs Ingin Endapkan Skandal Korupsi Besar di Indonesia
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News