Seperti diketahui, bahwa dua instansi itu bertugas mengawal laporan keuangan pemerintah pusat secara keseluruhan.
"Reviu ini wajib dilaksanakan para inspektorat kementerian dan lembaga serta pemda, sebelum diserahkan kepada Presiden melalui Menteri Keuangan," kata Yan. (*)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News