DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme

DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme - GenPI.co
DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme (foto: Dok Pribadi)

GenPI.co - Dualisme ormas Sulit Air Sepakat (SAS) masih terus bergulir. Kedua belah pihak mengklaim sama-sama memiliki Surat Keputusan (SK) Menkumham dan disebut sama-sama sebagai kepengurusan yang sah atas ormas SAS.

Untuk itu, bermodalkan SK Menkumham, kepengurusan yang mengatasnamakan SAS 2021 diduga akan mengambil paksa gedung DPP SAS di Jalan Saharjo, Jakarta Selatan.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP SAS (Sulit Air Sepakat) Afdhal mengatakan, SAS 2021 sudah memberikan ancaman pada pihak pengurus di kubu Ketua Umum DPP Sulit Air Sepakat, Syamsuddin Muchtar untuk menyerahkan kunci gedung DPP SAS.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Soal Dualisme Partai Demokrat, Ternyata...

"Kalau itu sampai terjadi, kita akan laporkan itu pengerusakan barang. Karena secara hukum, statusnya itu status quo. Tidak boleh satu orangpun mengakui itu, karena sudah masuk ranah hukum," ungkapnya kepada wartawan, Senin (14/2).

Afdhal menjelaskan, kecuali nanti kalau sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap pihaknya akan patuh.

BACA JUGA:  1,6 Juta Orang Aceh Sudah Divaksin Dosis Kedua, Alhamdulillah!

"Jadi sepanjang belum ada putusan pengadilan, tidak boleh seorangpun mengaku dengan SK ini bisa mengeksekusi. Karena, hanya surat keputusan, bukan putusan pengadilan," ujarnya.

Jadi, secara hukum, lanjutnya, yang bisa mengeksekusi itu adalah putusan pengadilan. Ditambah lagi surat penetapan dari Ketua Pengadilan.

"Sepanjang itu belum ada, mereka tidak berhak untuk mengatakan, mengosongkan, membongkar. Kalau itu terjadi, kita akan mengambil langkah hukum. Kalau mereka sudah rusak kuncinya, itu sudah ranah pidana merusak barang," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya