DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme

DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme - GenPI.co
DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme (foto: Dok Pribadi)

Untuk menghindari hal lainnya, Afdhal mengatakan pihaknya sudah memasang gembok pada pagar kantor DPP SAS itu.

"Artinya gedung itu sekarang kami gembok, mereka juga gembok. Kalo mereka besok masuk dan ternyata gembok yang kami pasang mereka bongkar, berarti disitu pidananya," katanya.

Afdhal mengatakan, SAS 2021 telah melakukan musyawarah besar (Mubes) pada 23 Mei dan 30 Mei 2021, melalui via Zoom di Jakarta dan di Sulut Air. Jumlah peserta mereka hanya 24 cabang.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Soal Dualisme Partai Demokrat, Ternyata...

Dari 24 cabang itu, kata Afdhal, tidak dapat disebut kuorum. Kuorum itu harus ada 50 cabang ditambah satu (cabang) sesuai dengan Anggaran Dasar Rumah Tangga (AD/ART).

Ada 58 cabang SAS yang setuju untuk Mubes SAS diselenggarakan tahun 2022 sebagaimana SK Menkumham yang dikeluarkan untuk SAS dibawah pimpinan H. Syamsuddin untuk tahun 2017-2022.

BACA JUGA:  1,6 Juta Orang Aceh Sudah Divaksin Dosis Kedua, Alhamdulillah!

Secara organisasi SAS maka aturan Mubes SAS diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal (AD/ ART SAS).

"Mubes SAS tahun 2021 secara aturan cacat hukum karena tidak sesuai AD/ART SAS," ucapnya.

Bahkan SAS 2021, sambungnya, mereka sudah menyurati kepada cabang - cabang yang ada di 98 cabang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya