DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme

DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme - GenPI.co
DPP SAS Kubu Syamsuddin Muchtar Tempuh Jalur Hukum Soal Dualisme (foto: Dok Pribadi)

"Kita sudah lakukan upaya hukum atas terbitnya SK Menkumham tanggal 2 januari 2022 yaitu dengan mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan no perkara 31 dan besok Rabu 16 Februari 2022 sidang perdananya," ujarnya.

Jadi, lanjut Afdhal, tidak bisa dikatakan bahwa dengan SK Menkumham yang dikeluarkan 2 Januari 2022 menjadi dasar mereka untuk mengeksekusi.

Sepanjang itu status quo, maka tidak satu pun yang bisa mengakui bahwa dialah yang memiliki gedung tersebut.

BACA JUGA:  Pengamat Bongkar Soal Dualisme Partai Demokrat, Ternyata...

"Mari kita tunggu putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap," katanya. (*)

 

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya