Bupati Langkat Terus Dikuliti, Polda Sumut Dibantu KPK

Bupati Langkat Terus Dikuliti, Polda Sumut Dibantu KPK - GenPI.co
Polda Sumut kabarnya akan dibantu oleh KPK untuk menguliti informasi dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. (foto: Antara)

GenPI.co - Polda Sumut kabarnya akan dibantu oleh KPK untuk menguliti informasi dari Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.

Bantuan dari KPK berupa memfasilitasi Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan kepada Terbit Rencana Perangin Angin.

Hal tersebut dikonfirmasi secara langsung oleh Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangan resminya pada Senin (14/2).

BACA JUGA:  Drama Formula E Dicek KPK, Pelanggaran Serius Anies Terbongkar

"Benar, hari ini KPK kembali fasilitasi pemeriksaan terhadap tahanan KPK, atas nama tersangka TRP," ucap Ali Fikri.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Polda Sumatera Utara di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Senin.

BACA JUGA:  Eks KPK Sebut Lembaga Antirasuah Takut jika 57 Pegawai Kembali

Terbit telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa Kabupaten Langkat, Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2020-2022.

Polda Sumut juga telah memeriksa 65 saksi yang pernah tinggal dan mengetahui dugaan tindak pidana terkait penemuan kerangkeng manusia di rumah Terbit.

BACA JUGA:  KPK Tegas, Terbit Perangin Angin dan Kakak Kena Batunya

Selain memeriksa puluhan saksi, Polda Sumut juga membongkar dua makam penghuni kerangkeng, yang diduga tewas akibat dianiaya di dalam kerangkeng, guna keperluan autopsi jenazah untuk melengkapi proses penyidikan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya