Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk

Polemik JHT Cair di Usia 56 Tahun, Wajar Jika Buruh Mengamuk - GenPI.co
Polemik JHT Cair di Usia 56, Pengamat: Wajar Jika Buruh Mengamuk. Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti polemik Jaminan Hari Tua atau JHT cair di usia 56 tahun.

Menurutnya, wajar jika buruh mengamuk atas ketentuan tersebut. Pasalnya, ketentuan itu dianggap tidak pro dengan kepentingan buruh. 

Dalam Instruksi Presiden Jokowi sebelumnya, JHT bisa diambil setelah satu bulan terkena PHK.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras

Akan tetapi, dalam Permenaker 2 tahun 2022, dana JHT baru dapat dicairkan setelah usia pensiun di 56 tahun.

"Jadi, bedanya jauh banget," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

BACA JUGA:  ASPEK Tegas Sebut JHT Milik Pekerja, Bukan Pemerintah

Banyak yang menilai Permenaker 22 mengabaikan instruksi Jokowi dan sangat merugikan buruh.

"Bisa dibayangkan buruh produktif yang usianya 35 tahun, harus nunggu hingga 20 tahun untuk mendapatkan dana JHTnya," ucapnya.

BACA JUGA:  ASPEK Tolak Aturan Baru JHT, Minta Pemerintah Lakukan Ini

Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta itu mengatakan kebijakan perumusan JHT tersebut harus melibatkan perwakilan buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya