Polemik Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun, Jokowi Bakal Begini

Polemik Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun, Jokowi Bakal Begini - GenPI.co
Polemik Pembayaran Manfaat JHT 56 Tahun, Jokowi Bakal Begini. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

GenPI.co - Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT menjadi polemik di masyarakat.

Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun.

Pengamat politik Zaki Mubarak menilai peraturan tersebut merupakan turunan dari Omnibus Law.

BACA JUGA:  Anggota DPR Sentil Pemerintah Jokowi Terkait Pencairan JHT, Keras

"Ini jauh dari aspirasi kaum buruh dan sangat kental akan nuansa kapitalistik," ujar Zaki kepada GenPI.co, Selasa (15/2).

Para buruh umumnya menolak peraturan baru tersebut. Hal itu dibuktikan dari ratusan ribu orang telah menandatangani petisi daring di situ change.org untuk membatalkan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beber Kegagalan Pemerintah

Akademisi dari Universitas Islam Negeri itu menduga akan ada hal besar yang akan terjadi jika peraturan tersebut diberlakukan.

"Sangat mungkin akan muncul aksi besar-besaran menentang Permenaker ini," tegasnya.

BACA JUGA:  JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX Beber Kecurigaan

Menurutnya, Jika sudah berwujud aksi massa, pada umumnya Presiden Jokowi mendadak akan menjadi pahlawan denganmendengarkan aspirasi mereka.  

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya