JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX Beber Kecurigaan

JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX Beber Kecurigaan - GenPI.co
JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Anggota Komisi IX Beber Kecurigaan. (Foto: bpjsketenagakerjaan.go.id)

GenPI.co - Anggota Komisi IX DPR RI fraksi PPP Anas Thahir merasa prihatin terhadap nasib para pekerja dengan adanya Permenaker soal JHT.

Sebab, para pekerja baru bisa merasakan manfaat seutuhnya JHT saat berusia 56 tahun.

Anas mengatakan, ketahanan ekonomi pekerja atau buruh di Indonesia saat ini sangat rentan dan berada dibawah angka rata-rata.

BACA JUGA:  Soal Aturan JHT, ASPEK Beri Pesan Menohok untuk Pemerintah

Selain itu, masih banyak para pekerja yang gajinya dibawah UMR. 

Artinya, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah. 

BACA JUGA:  ASPEK Desak Pemerintah Batalkan Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

"Pemerintah harus jernih melihat situasi saat ini, akibat pandemi Covid-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK," katanya saat konfirmasi genpi.co, Minggu (13/2).

Dia menjelaskan, meski pekerja banyak melakukan klaim JHT, tidak perlu khawatir, pemerintah dengan cara apapun pasti mampu membayar. 

BACA JUGA:  Kisruh Pencairan JHT, Asosiasi Serikat Pekerja Kecam Pemerintah

"Saya tetap berkeyakinan pemerintah tidak akan bangkrut hanya karena klaim JHT tinggi. Toh itu uang mereka sendiri," katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya