Mahfud MD: FIR Indonesia-Singapura Diratifikasi Lewat Perpres

Mahfud MD: FIR Indonesia-Singapura Diratifikasi Lewat Perpres - GenPI.co
Mahfud MD: FIR Indonesia-Singapura Diratifikasi Lewat Perpres - Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan bahwa perjanjian Penyesuaian Area Layanan Navigasi Penerbangan atau Flight Information Region (FIR) antara Indonesia dan Singapura akan diratifikasi melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal ini disampaikan Mahfud MD dalam keterangan persnya di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (16/2). 

"Menurut hukum kita tak semua perjanjian harus diratifikasi dengan Undang-Undang (UU)," ujar Mahfud. 

BACA JUGA:  Mahfud MD Blak-blakan Ratifikasi Perjanjian Indonesia-Singapura

Mahfud menjelaskan bahwa ada perjanjian yang cukup dengan Perpres, Permen, atau MoU biasa.

Dia menambahkan, perjanjian yang harus diratifikasi dengan UU, antara lain yang terkait dengan pertahanan dan hukum.

BACA JUGA:  Cuitan Mahfud Berbuntut Panjang, KASAD Dudung Abdurachman Disebut

"Ratifikasi perjanjian Defense Cooperation Agreement (DCA) dan ekstradisi akan diproses melalui DPR RI dalam bentuk UU," jelasnya.

Menurut Mahfud, tiga ratifikasi antara Indonesia dengan Singapura akan menguntungkan kedua negara terutama dalam penegakkan hukum.

BACA JUGA:  Kisah Tragis Mahfud MD, Teman Bunuh Diri Gegara Pinjol Ilegal

Mahfud meyakini bahwa Indonesia akan memperoleh keuntungan dari tiga ratifikasi tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya