Soal 3 Perjanjian RI-Singapura, Mahfud MD: Pemerintah Bersyukur

Soal 3 Perjanjian RI-Singapura, Mahfud MD: Pemerintah Bersyukur - GenPI.co
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Kemenko Polhukam

Ia menjelaskan bahwa kejahatan terhadap Indonesia yang ada di Singapura, bisa diserahkan ke Indonesia untuk bisa diadili atau dihukum.

"Indonesia juga bisa mengembalikan orang-orang Singapura yang melakukan kejahatan untuk bisa dihukum dan diadili di Singapura," pungkas Mahfud. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya