
Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tandas dia.(mcr25/jpnn)
Jangan lewatkan video populer ini:
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perintah Sri Sultan HB X Jika Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News