Dahsyat, Sultan Ultimatum Penimbun Minyak Goreng, Begini Bunyinya

Dahsyat, Sultan Ultimatum Penimbun Minyak Goreng, Begini Bunyinya - GenPI.co
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X. Foto: Instagram/Humas Pemda DIY

Pelaku usaha yang bandel itu akan dikenakan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Sanksinya dari Pasal 107 itu adalah penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar," tandas dia.(mcr25/jpnn)

Jangan lewatkan video populer ini:


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Perintah Sri Sultan HB X Jika Ditemukan Penimbunan Minyak Goreng

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya