Trading Viral Blast Hanya Tipu-Tipu, 3 Influencer dibekuk Polisi

Trading Viral Blast Hanya Tipu-Tipu, 3 Influencer dibekuk Polisi - GenPI.co
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

"Penyidik mengecek ulang dan tidak ditemukan trading apa pun. Jadi, semua hanya tipu-tipu. Mereka membuat semua seakan aman, padahal tidak," imbuhnya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus investasi robot trading Viral Blast, yakni RPW, ZHP, dan MU.

Dalam perkembangannya, polisi juga telah menetapkan satu tersangka yang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO), yakni PW.

BACA JUGA:  Manuver Senyap Polri Bongkar Investasi Bodong Robot Trading

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 atau Pasal 6 juncto Pasal 10 Undang-Undang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

Lalu, Pasal 105 juncto Pasal 9 dan/atau Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ancaman hukumannya 15 dan 10 tahun penjara. (*)

BACA JUGA:  LBH Jakarta Gugat Jokowi, Dianggap Gagal Tuntaskan Pinjol Bodong

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya