Aziz Yanuar Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam soal Laskar FPI

Aziz Yanuar Marah Besar, Ucapannya Sungguh Tajam soal Laskar FPI - GenPI.co
Eks Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar. Foto: Sapta Priwarsana/GenPI.co

Dia menambahkan dakwaan JPU itu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran HAM berat atas insiden tersebut.

"Dakwaan yang disampaikan JPU itu membantah pernyataan Komnas HAM yang menyebut bahwa peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat," tuturnya.

Sebelumnya, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin didakwa melakukan tindakan penganiayaan yang mengakibatkan kematian secara bersama-sama.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Bakal Bela Kasus Munarman, Ini Reaksi Aziz Yanuar

Akibat ulahnya, ada enam eks Laskar FPI tewas tertembus timah panas.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn)

BACA JUGA:  Teriakan Aziz Yanuar Bisa Berbuntut Panjang, Habib Rizieq Disebut

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 2 Polisi Penembak 6 Laskar FPI Dituntut 6 Tahun Penjara, Aziz Yanuar Merespons Begini, Tegas

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya