KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Nurhadi

KPK Diminta Ungkap Sosok Mafia Peradilan Kasus Suap Nurhadi - GenPI.co
eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Foto: Antara

Dendy menegaskan bahwa tindak pidana korupsi sangat membahayakan sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.

Maka dari itu, ia mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang belum tuntas, di antaranya kasus mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Tindak pidana korupsi besar yang sudah dikerjakan oleh KPK periode sebelum-sebelumnya harus dilanjutkan sampai tuntas, jika bisa dibuktikan dengan cukup alat bukti lakukan saja penindakan, kami mendukung KPK,“ pungkas Dendy Zuhairil Finsa.

BACA JUGA:  Kasus Bupati Penajam Paser Utara Berbuntut Panjang, KPK Tegas

Sebelumnya, Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menjerat Nurhadi dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan menyelidiki keterlibatan pihak lainnya.

Ali Fikri mengatakan, pada prinsipnya, TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi menjadi aset-aset bernilai ekonomis seperti properti, kendaraan, surat berharga, dan lain-lain.

BACA JUGA:  KPK Sita Aset Dugaan Kasus Pencucian Uang Bupati Probolinggo

Sebelumnya, Nurhadi dinyatakan telah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp45.726.955.000 bersama menantunya, Rezky Herbiono.

Suap dan gratifikasi tersebut diberikan Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) untuk membantu Hiendra mengurus perkara. (*)

BACA JUGA:  KPK Kasih Kabar Baru soal Kasus Rahmat Effendi, Tegas

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya