Ahli Hukum Pidana Pertanyakan soal Restitusi Herry Wirawan

Ahli Hukum Pidana Pertanyakan soal Restitusi Herry Wirawan - GenPI.co
Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo. Foto: Tangkapan layar Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2)

GenPI.co - Ahli Hukum Pidana Harkristuti Harkrisnowo mempertanyakan putusan hakim yang tidak membebankan restitusi langsung kepada terdakwa tindak pidana pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Harkristuti menilai seharusnya restitusi tidak dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

“Ada kerancuan dalam putusan hakim yang memilih KemenPPPA untuk membayar restitusi terdakwa,” ujarnya dalam Media Briefing LPSK “Restitusi vs Kompensasi Bagi Korban Kekerasan Seksual, Rabu (23/2). 

BACA JUGA:  Ahli Hukum Nilai Ada Kerancuan dalam Putusan Herry Wirawan

Menurut Harkristuti, lembaga yang seharusnya diberikan mandat dalam mengurusi korban dan saksi adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam UU Nomor 31 Tahun 2014, disebutkan bahwa mandat LPSK itu termasuk pengajuan restitusi dan/atau kompensasi kepada yang diajukan.

BACA JUGA:  Putusan Hakim Soal Restitusi Herry Wirawan Usik Rasa Keadilan

“Hakim tak langsung memutuskan pemberian restitusi dan besarannya. Restitusi itu seharusnya diminta oleh korban kepada pengadilan melalui LPSK,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Harkristuti menegaskan bahwa pengadilan tak boleh melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah ada dengan alasan mengutamakan kepentingan korban.

BACA JUGA:  Kementerian PPPA Minta Herry Wirawan Diberi Hukuman Maksimal

“Saya senang pengadilan telah berorientasi pada kepentingan korban, tetapi ketentuan yang sudah ada jangan ditabrak begitu saja,” paparnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya