Lebih lanjut, Noel menjelaskan bahwa penundaan Pilpres 2024 tidak dimungkinkan tanpa Amendemen Konstitusi atas Pasal 7 UUD NKRI Tahun 1945.
Sebab, pasal 7 Undang-undang Dasar tegas menyebutkan bahwa masa jabatan presiden itu selama 5 tahun, tidak lebih dan tidak kurang.
"Perubahan konstitusi memang dibenarkan. Tapi akan muncul pertentangan yang lebih besar, konflik dan kegaduhan baru," tandas Noel. (*)
BACA JUGA: Pengamat: Kebijakan Menteri Jokowi Amburadul Karena Fokus Pilpres
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News