Politisi Golkar Terlibat Pengeroyokan, Polisi Beber Kronologinya

Politisi Golkar Terlibat Pengeroyokan, Polisi Beber Kronologinya - GenPI.co
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan (tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Tersangka SS ialah yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban.

Dari pengembangan, ada satu tersangka yang belum tertangkap, yakni A yang mana masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tiga tersangka yakni, MS, JT, dan A dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dengan ancaman penjara selama sembilan tahun.

BACA JUGA:  Jelang Musdalub Golkar Jabar, Kader Jangan Banyak Manuver

Sementara SS dikenakan Pasal 55 KUHP karena menyuruh melakukan pengeroyokan taersebut. (*)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya