Tak Ada Unsur Pidana, Status Tersangka Nurhayati Bakal dibebaskan

Tak Ada Unsur Pidana, Status Tersangka Nurhayati Bakal dibebaskan - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

GenPI.co - Karo Penmas Divisi Humas Polri Birgjen Ahmad Ramadhan membongkar perkembangan kasus baru penetapan tersangka Nurhayati.

Sebelumnya, beredar video viral curahat hati alias curhat Nurhayati ditetapkan tersangka, usai melaporkan Supriyadi terkait dugaan korupsi di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Supriyadi diketahui sebagai Kepala Desa yang diduga melakukan korupsi hingga merugikan negara sebesar Rp 818 juta.

BACA JUGA:  Polri Dalami Kasus Nurhayati, Tersangka Pelaporan Dugaan Korupsi

Menurut Brigjen Ramadhan, penyidik tetap mendalami kasus yang menyeret tersangka Supriyadi.

"Terhadap berkas perkara atau perkara dengan tersangka inisial S (Supriyadi,red), kasus ini terus dilanjutkan," ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jumat (25/2).

BACA JUGA:  Soal Kasus Nurhayati, Mahfud MD Sampaikan Pesan Jokowi

Ramadhan melanjutkan pihaknya akan berkoordinasi kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar status tersangka Nurhayati dibebaskan.

Sebab, kasus tersebut menjadi viral di masyarakat karena dianggap tidak memenuhi unsur tindak pidana bagi Nurhayati.

"Setelah kasus ini viral, penyidik koordinasi dengan JPU agar menindaklanjuti status Nurhayati," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya