Tak Ada Unsur Pidana, Status Tersangka Nurhayati Bakal dibebaskan

Tak Ada Unsur Pidana, Status Tersangka Nurhayati Bakal dibebaskan - GenPI.co
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan (Tengah). Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Sebelumnya diketahui, wanita yang bernama Nurhayati mendadak menjadi perbincangan usai menjadi tersangka usai melaporkan tindak pidana korupsi.

Nurhayati dianggap melanggar Pasal 66 Permendagri Momor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya