Menurutnya, tersangka hingga saat ini belum masuk persidangan, bahkan belum dilakukan penahanan.
"Mengacu terhadap pertimbangan kekhawatiran itu, kami mengingatkan kepolisian, penyidik, dan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera melimpahkan perkara ini ke tahap persidangan," kata Rinto Wardana.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News