Merespons Saksi M, Munarman kembali bertanya apakah UU Nomor 5/2018 bisa digunakan untuk menjerat suatu peristiwa yang terjadi pada 2015.
"Apakah bisa paradigma atau cara pandang yang digunakan oleh Undang-Undang baru diterapkan pada 2018 ditarik mundur pada satu peristiwa yang pada saat itu belum ada aturan hukumnya?" tanya Munarman.
Saksi M menilai peraturan tersebut tak bisa diterapkan, karena alasan pertimbangan legalitas.
BACA JUGA: PA 212 Minta Menag Yaqut Dipecat, Niat Novel Bamukmin Terbongkar
"Tidak bisa, itu namanya pertimbangan azaz legalitas," jawab M.
Seperti diketahui, Munarman didakwa merencanakan dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
BACA JUGA: Pentolan 212 Ogah Dialog dengan Menag Gus Yaqut
Jaksa menyebut Munarman telah terlibat dalam tindakan terorisme akibat menghadiri agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari serta 5 April 2015.
Atas perkara ini, Munarman didakwa melanggar Undang Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. (*)
BACA JUGA: Massa PA 212 Minta Yaqut Dipecat, Polda Metro Beri Warning
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News