Kasus Doni Salmanan Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Kasus Doni Salmanan Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Brigjen Ahmad tegas perihal kasus Doni Salmanan berbuntut panjang. Foto: Instagram/donisalmanan

GenPI.co - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan "crazy rich"  atau orang kaya asal Bandung Doni Salmanan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi opsi biner aplikasi Qoutex.

"Gelar perkara penetapan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu (9/3/2022).

Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, Selasa (8/3/2022) dari pukul 10.10 WIB sampai dengan pukul 23.30 WIB.

BACA JUGA:  Mabes Polri Periksa Doni Salmanan, Jangan Sampai Lolos

Dia diperiksa selama hampir 13 jam lama, penyidik memberikan 90 pertanyaan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan terhadap Doni Salmanan.

BACA JUGA:  Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga atau setelah ini saudara DS dilakukan penahanan," tegas Ramadhan.

Untuk alasan penahanan dilakukan karena alasan subjektif dan objektif dari penyidik.

BACA JUGA:  Begini Perkembangan Kasus Binomo, Doni Salmanan Siap-siap

Alasan subjektif adalah dikhawatirkan tersangka melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya