Kasus Doni Salmanan Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas

Kasus Doni Salmanan Berbuntut Panjang, Brigjen Ahmad Tegas - GenPI.co
Ilustrasi - Brigjen Ahmad tegas perihal kasus Doni Salmanan berbuntut panjang. Foto: Instagram/donisalmanan

Sementara, alasan objektifnya karena ancaman hukuman di atas lima tahun pencara, yakni 20 tahun untuk TPPU.

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP dan tindak pidana pencucian ulang.

Sebagaimana diatur dalam pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE, atau Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberatasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA:  Mabes Polri Periksa Doni Salmanan, Jangan Sampai Lolos

"Pasal TPPU ancamannya 20 tahun penjara," ungkap Ramadhan.

Doni Salmanan dilaporkan oleh korban aplikasi trading Qoutex berinisial RA, laporan tercatat dengan nomor polisi LP : B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022.

BACA JUGA:  Kasus Doni Salmanan Diralat Polisi, Ancaman Hukumnya Tetap Berat

Penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada Jumat (4/3/2022). Sampai saat ini sebanyak 12 saksi telah diperiksa, terdiri atas, tujuh saksi korban, tiga ahli dan dua saksi dari perusahaan paymet gateway.

Dalam perkara ini penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni ponsel iPhone milik Doni Salmanan, akun YouTube dengan nama King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube, dan akun Quotex, satu mutasi rekening bank atas nama tersangka dan dua bundel bukti transfer deposit, sebuah diska lepas berisi satu file hasil unduh video YouTube King Salamanan.(Ant)

BACA JUGA:  Begini Perkembangan Kasus Binomo, Doni Salmanan Siap-siap

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya