
Usai melaporkan ke Dewas KPK, Korneles Materay mengatakan ada benturan konflik kepentingan saat Firli memberikan penghargaan kepada Ardina yang tidak sesuai dengan UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan KPK No. 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Firli juga tidak mendeklarasikan konflik kepentingan dalam pembuatan himne KPK tersebut.
Deklarasi tersebut diatur dalam Perkom Nomor 5 Tahun 2019 yang isinya mewajibkan setiap insan KPK untuk memberitahukan kepada atasannya.
BACA JUGA: Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas KPK
Oleh karena itu patut diduga tindakan Firli itu melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf b, Pasal 4 ayat (1) huruf d, Pasal 4 ayat (2) huruf b, Pasal 6 ayat (1) huruf e, Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 7 ayat (2) huruf a, dan Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 Tahun 2020.
Ketua KPK Firli Bahuri diketahui memberikan penghargaan kepada istrinya, Ardina Safitri dalam acara launching lagu Mars dan Himne KPK di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pada 17 Februari 2022.
BACA JUGA: Aktivis 98 Berikan Pujian untuk Firli Bahuri, Ada Apa?
Turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam acara itu untuk menyerahkan hak cipta kedua lagu tersebut.(Ant)
BACA JUGA: KPK Jebloskan Wawan ke Lapas Sukamiskin
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News