Pembangunan Gereja Kingmi Dikorupsi, KPK Periksa Subkontraktor

Pembangunan Gereja Kingmi Dikorupsi, KPK Periksa Subkontraktor - GenPI.co
Pembangunan Gereja Kingmi Dikorupsi, KPK Periksa Subkontraktor. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terbaru terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi sebagai upaya untuk mendalami kasus ini.

“Penyidikan dilakukan di kantor BPK Perwakilan Jatim, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka hadir,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Rabu (9/3).

BACA JUGA:  KPK Makin Galak, Posisi Bupati Nonaktif PPU Kian Sulit

Dirinya lantas membeberkan 4 sosok yang dipanggil pihak KPK untuk memperjelas kasus korupsi dalam pembangunan gereja tersebut.

Keempat sosok tersebut, yakni Pihak Swasta dari PT. Waringin Megah bernama Hendra Suhedi dan Lily Lawu.

BACA JUGA:  Tan Kristin Candra Beber Barang Bukti Kasus Rahmat Effendi ke KPK

Kemudian, ada pula Direktur PT. Waringin Megah Hermash Budi Yuwono Lukman dan Staf PT. Kuala Persada Papua Nusantara Kadir.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi soal keikutsertaan perusahaan mereka dalam proses pengerjaan proyek sebagai salah satu subkontraktor pembangun Gereja Kingmi Mile 32,” katanya.

BACA JUGA:  KPK Eksekusi Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Namun demikian, menurut Ali, tetap ada yang mengkir dari panggilan KPK. Sosok tersebut berasal dari pihak swasta CV. Caisar bernama Lina Wongso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya