Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024

Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024 - GenPI.co
Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu - Peneliti politik Saiful Mujani. Foto: Tangkapan layar diskusi “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, Kamis (10/3)

“Namun, hal itu tak terjadi di Indoensia. Memang terkadang ada kondisi instabilitas, tetapi itu terjadi di tingkat lokal dan tak menjadi fenomena nasional,” ungkap Saiful.

Lebih lanjut, amendemen konstitusi bisa dilakukan tergantung pada kondisi sosiologis dan politik dari situasi krisis yang terjadi.

“Amendemen konstitusi itu seperti Perppu yang biasanya dikeluarkan oleh presiden atau pemerintah setelah mendefinisikan apakah suatu situasi itu genting atau tidak,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pakar Ungkap Sikap Jokowi soal Penundaan Pemilu 2024, Mengejutkan

Namun, Saiful menilai bahwa amendemen konstitusi bisa saja langsung terjadi tanpa mendefinisikan tingkat kegentingan suatu krisis.

Pasalnya, secara prosedural, MPR memiliki hak untuk memutuskan apakah akan melakukan amendemen konstitusi atau tidak.

BACA JUGA:  Jazilul Fawaid Ungkap Alasan PKB Ingin Pemilu 2024 Ditunda

“Terlepas dari syarat kegentingannya, kalau dipaksakan, amendemen bisa saja terjadi,” pungkas Saiful Mujani. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya