Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024

Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu 2024 - GenPI.co
Pandemi Covid-19 Tak Cukup Kuat Jadi Alasan Penundaan Pemilu - Peneliti politik Saiful Mujani. Foto: Tangkapan layar diskusi “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, Kamis (10/3)

GenPI.co - Peneliti Politik Saiful Mujani menilai pandemi Covid-19 dan kondisi ekonomi Indonesia saat ini tak cukup kuat untuk dijadikan alasan penundaan Pemilu 2024.

Menurut Saiful, amendemen UUD 1945 untuk mengubah batas dan periodisasi masa jabatan presiden sebenarnya bisa dilakukan, asalkan syaratnya dipenuhi, yaitu keadaan darurat atau genting.

Oleh karena itu, Saiful menegaskan tak ada alasan untuk melakukan amendemen konstitusi dan memperpanjang masa jabatan presiden.

BACA JUGA:  Pakar Ungkap Sikap Jokowi soal Penundaan Pemilu 2024, Mengejutkan

“Pertanyaannya, apakah sekarang Indonesia dalam keadaan genting, sehingga membutuhkan satu keberlangsungan dari eksekutif tanpa melalui pemilu? Saya rasa tidak,” ujarnya dalam diskusi “Amandemen untuk Penundaan Pemilu”, Kamis (10/3).

Saiful mengatakan bahwa pandemi Covid-19 tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia.

BACA JUGA:  Jazilul Fawaid Ungkap Alasan PKB Ingin Pemilu 2024 Ditunda

Namun, krisis global tersebut berangsur pulih dalam beberapa waktu terakhir.

“Ini adalah gejala global dan sekarang sudah relatif membaik. Tak ada negara-negara lain di dunia yang mengubah konstitusinya dengan alasan itu,” katanya.

BACA JUGA:  Usulan Penundaan Pemilu 2024 Merupakan Kemunduran Demokrasi

Menurut Saiful, jika Indonesia mengalami kegentingan seperti kondisi perang di Ukraina dan Rusia, maka amendemen kontitusi mungkin bisa dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya