Sementara, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, menambahkan MA perlu mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime.
Kata dia, cara-cara pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilakukan dengan cara yang luar biasa pula.
"Satu diantaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat," ujar Ali.
BACA JUGA: Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa
Tidak hanya itu, putusan MA juga perlu memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana kotupsi.
"Putusan tersebut harus mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," tandasnya.(*)
BACA JUGA: KPK Diminta Kawal Program Pembangunan IKN
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News