KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung - GenPI.co
Ilustrasi - KPK tetapkan tersangka baru kasus korupsi di Pemkab Tulungagung. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan kelanjutan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung.

KPK telah menetapkan Direktur PT Kediri Putra Tigor Prakasa sebagai tersangka lewat berbagai penyidikan dengan mengungkap berbagai bukti yang cukup.

"KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (11/3/2022).

BACA JUGA:  Isu Pengavlingan di IKN, KPK Akan Telisik Bupati Nonaktif PPU

Seperti diketahui, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 2018.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, dan dua pihak swasta yakni Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

BACA JUGA:  KPK Sampaikan Kabar Terbaru Kasus Buronan Harun Masiku, Tegas

"Tigor Prakasa selaku Direktur PT Kediri Putra merupakan salah satu kontraktor yang banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Pemkab Tulungagung," terang Alex.

Menurutnya, Tigor melakukan pendekatan dengan bebeapa pihak agar dapat memenangkan dan mengerjakan beberapa proyek di Pemkab Tulungagung.

BACA JUGA:  Berkas Penyuap Kasus Korupsi di PPU Lengkap, KPK: Siap Eksekusi!

"Sebagai bentuk komitmen atas dimenangkannya tersangka dalam beberapa proyek, tersangka memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya