"Dewan Pengawas KPK akan menangani laporan para mantan pegawai KPK tersebut untuk membuktikan bahwa para pengawas KPK mampu menjalankan tugasnya walaupun yang diperiksa adalah ketua KPK itu sendiri," ujar Fernando.
Sebelumnya, Indonesia Memanggil 57+ Institute melaporkan Firli Bahuri terkait polemik sms blast tersebut.
Mereka menduga Firli menyampaikan pesan yang tidak terkait dengan tugas dan tanggung jawabnya di KPK.
BACA JUGA: KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi di Pemkab Tulungagung
Adapun, Firli diduga melanggar Nilai Dasar Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d dan o, Ayat (2) huruf i Peraturan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2020. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News