KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi Ketiga Kalinya

KPK Panggil Sekda Pemkot Bekasi Ketiga Kalinya - GenPI.co
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. FOTO: JPNN

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) makin gencar menelisik kasus tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Rahmat Effendi merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pihaknya akan kembali memanggil yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Reny Hendrawari.

BACA JUGA:  Kasus Crazy Rich Malang Dibongkar, Ternyata Juragan 99 Tersangka

"Reny akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (14/3).

Seperti diketahui, Reny sudah pernah dipanggil beberapa kali oleh KPK. Penjadwalan tersebut merupakan panggilan ketiga yang diterima oleh Reny.

BACA JUGA:  Aksi Presiden Jokowi Ritual IKN Mengejutkan, Sebut Anies Baswedan

"Sebelumnya Reny dikonfirmasi terkait dengan aturan kepegawaian di lingkungan Pemkot Bekasi," kata Ali.

Reny juga sempat diperiksa penyidik untuk didalami terkait perintah sepihak Rahmat Effendi dalam proses pengadaan lahan di Kota Bekasi.

BACA JUGA:  Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi Nilainya Bikin Kaget

Dalam kasus ini, KPK juga menduga mantan wali kota Bekasi menggunakan banyak cara untuk memperoleh uang miliaran dari hasil intervensi proyek pengadaan barang dan jasa dari sejumlah pihak swasta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya