Aziz Yanuar Sebut JPU Telah Kriminalisasi Istilah Islam

Aziz Yanuar Sebut JPU Telah Kriminalisasi Istilah Islam - GenPI.co
Aziz Yanuar Beberkan Bukti Kuat untuk Bebaskan Munarman. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, menegaskan kasus kliennya menimbulkan sejumlah kriminalisasi terhadap istilah dan ajaran dalam Islam.

Menurut Aziz, dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Munarman, istilah khilafah, jihad, dan baiat telah dikriminalisasi.

"Hal ini kami sayangkan dan tidak seharusnya terjadi di negara mayoritas muslim, apalagi Berketuhanan yang maha Esa," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (14/3).

BACA JUGA:  Aziz Yanuar: Munarman Tidak Melakukan Apa yang Dituduhkan Jaksa

Meskipun begitu, Aziz mengatakan bahwa Munarman memang kerap mengkritik sistem demokrasi.

Namun, Munarman tak pernah memaksakan untuk mendirikan negara khilafah daulah Islamiah.

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun, Aziz Yanuar: Kami Tertawa!

Menurut Aziz, sejak 2014, Munaman konsisten menyampaikan keberatan melalui judicial review atau langsung kepada DPR.

"Aksinya konstitusional sampai selesai. Artinya, tuduhan-tuduhan tadi sebenarnya tidak berdasar," ungkapnya.

BACA JUGA:  Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara atas Tindak Pidana Terorisme

Lebih lanjut, Aziz menegaskan apa yang dikatakan Munarman di dalam persidangan sesuai dengan fakta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya