Kabar Gembira, Saksi Ahli Meringankan Ferdinand Hutahaean

Kabar Gembira, Saksi Ahli Meringankan Ferdinand Hutahaean - GenPI.co
Kuasa hukum Ferdinand Hutahaean, Rony Eli memberikan keterangan pers di PN Jakarta Pusat. FOTO: Langgeng/GenPI

Dakam persidangan sebelumnya, Ferdinand Hutahaean didakwa menyebarkan hoaks yang bisa memicu keonaran di kalangan rakyat lewat cuitan 'Allahmu Lemah' yang diunggah di Twitter-nya.

Perbuatan Ferdinand Hutahaean terancam pidana berdasarkan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. (*)

Simak video pilihan redaksi berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya