Kasus Pembuhunan Berencana Nagreg, Kopda Andreas Mengaku Menyesal

Kasus Pembuhunan Berencana Nagreg, Kopda Andreas Mengaku Menyesal - GenPI.co
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kiri). Tersangka kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kopda Andreas Dwi Atmoko menyesali perbuatannya. Foto: Pulina/GenPI.co

GenPI.co - Tersangka kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kopda Andreas Dwi Atmoko menyesali perbuatannya.

Pengakuan tersebut bahkan disampaikan di ruang sidang Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (15/3).

Seperti diketahui, Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Achmad Sholeh ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan berencana sepasang kekasih di Nagreg, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Mahfud MD Bongkar Ketidakadilan Hukum, Bikin Geleng-Geleng

Kedua korban adalah Salsabila (14) dan Handi Saputra (17) yang jasadnya dibuang di aliran Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.

Andreas adalah supir mobil Isuzu Panther berwarna hitam yang digunakan rombongan dalam perjalanan.

BACA JUGA:  Masa Hukuman Edhy Prabowo Dipotong, Ali Fikri Bilang Begini

Awalnya, majelis hakim bertanya perihal perasaan Andreas usai kasus tersebut viral di media sosial.

Andreas pun menjawab bahwa dia menyesali perbuatannya itu.

BACA JUGA:  Mahkamah Agung Potong Hukuman Edhy Prabowo, KPK Kecewa

"Saya tidak tenang, selalu was-was, saya menyesal," ungkapnya, sembari terisak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya