Usut Aliran Uang Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Periksa 4 Saksi

Usut Aliran Uang Kasus Korupsi di Sidoarjo, KPK Periksa 4 Saksi - GenPI.co
KPK mendalami dugaan adanya aliran uang dari hasil kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur. Foto: Dok. KPK

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran uang dari hasil kasus korupsi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo, Jawa Timur.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, tim penyidik memeriksa empat orang saksi untuk membuat terang kasus tersebut.

Keempat saksi tersebut, yakni mantan Direktur PT Behaestex Faisol Abdurra'ud, dua pegawai PT Indosat Tbk Riny Kusumawaty dan Miftah Agustini, serta karyawan swasta bernama Johan Tedja Surya.

BACA JUGA:  Soal SMS Blast Ketua KPK, LSAK: Sepatutnya Didukung

"Saksi dikonfirmasi terkait dugaan adanya berbagai aliran sejumlah uang yang diterima oleh pihak terkait dengan perkara ini,” katanya di Gedung MErah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2022).

KPK pun menduga aliran uang tersebut berasal dari beberapa pihak swasta yang mendapatkan proyek pekerjaan di Pemkab Sidoarjo.

BACA JUGA:  Pakar: Laporan Soal Pesan Berantai Ketua KPK Bakal Ditolak Dewas

Adapun pemerikasaan empat saksi merupakan kelanjutan dari kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Saiful Ilah terbukti bersalah dan divonis tiga tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Saiful Ilah dinyatakan menerima suap dari kontraktor untuk pembangunan infastruktur di lingkungan Pemkab Sidoarjo senilai Rp 600 juta. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya