Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang

Penyuap Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi Siap Disidang - GenPI.co
Penyuap Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi siap disidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: JPNN

Adapun berdasarkan dakwaan yang disusun tim Jaksa KPK, empat terdakwa itu disangkakan melanggar pasal-pasa berikut.

Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya