Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka

Polisi Tetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tersangka - GenPI.co
Haris Azhar saat di Polda Metro Jaya. FOTO: Antara

GenPI.co - Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan pencemaran nama baik Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

"Iya, keduanya ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Zulpan juga mengungkapkan, penyidik kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Haris dan Fatia pada Senin (21/2).

BACA JUGA:  Ucapan Gatot Nurmantyo Menggelegar, Sindir Anggota DPR

"Senin dijadwalkan diperiksa," ujarnya.

Menurut Zulfan, penyidik Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Pandjaitan terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke tahap penyidikan.

BACA JUGA:  Airlangga: Bahan Pangan Selama Ramadan dan Lebaran Tersedia

Sebelum meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan, pihak kepolisian sudah berupaya memberikan ruang mediasi kepada kedua pihak, tapi upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Luhut Pandjaitan melaporkan mereka berdua lantaran beredarnya video berjudul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya" yang diunggah melalui akun Youtube milik Haris Azhar.

BACA JUGA:  Indra Kenz Pembohong, Rolls royce Cuma Keperluan konten YouTube

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi termasuk KontraS tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya